Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENUJUKKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA.
Tindakan pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan apabila pajak yang terhutang seperti tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran.
(1) |
Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diawali dengan pengeluaran Surat Teguran oleh Kepala Inspeksi Ipeda. |
(2) |
Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran. |
(1) |
Dalam hal Wajib Pajak lalai melaksanakan kewajiban pelunasan hutang pajak dalam waktu yang telah ditentukan dalam Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), penagihan selanjutnya dilakukan dengan Surat Paksa sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa. |
(2) |
Kepala Inspeksi Ipeda ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang untuk mengeluarkan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
Pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1985
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.