Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
1007/KMK.04/1985

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1007/KMK.04/1985

TENTANG

PELIMPAHAN WEWENANG PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I DAN/ATAU BUPATI/WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka memperlancar pemasukan penerimaan pajak, perlu melimpahkan wewenang penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
  2. bahwa pelimpahan wewenang penagihan tersebut perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

 

Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I DAN/ATAU BUPATI/WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II.

 

 

Pasal 1

 

Wewenang penagihan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan Keputusan ini dilimpahkan untuk masing-masing Daerah kepada:

  1. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pejabat lain yang ditunjuk untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atau pejabat lain yang ditunjuk, untuk Daerah lainnya.

 

 

Pasal 2

 

Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 1, tidak meliputi penagihan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Wajib Pajak Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan.

 

 

Pasal 3

 

Aparat Direktorat Jenderal Pajak dan aparat Pemerintah Daerah melakukan koordinasi yang mantap dalam melaksanakan Keputusan ini.

 

 

Pasal 4

 

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 5

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.





Ditetapkan di  Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1985
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA