Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1009/KMK.04/1985

Kategori : PBB

Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1009/KMK.04/1985

TENTANG

PELAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985, dipandang perlu mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II dalam Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3315);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1005/KMK.04/1985 tentang Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

 

 

Pasal 1

 

(1) Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan negara;
(2) 10% (sepuluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat dan harus disetor sepenuhnya ke Kas Negara;
(3) 90% (sembilan puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Daerah;
(4)

Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) setelah dikurangi dengan biaya untuk melakukan pemungutan sebesar 10% (sepuluh persen), dibagi untuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II dengan imbangan sebagai berikut:

  1. Pemerintah Daerah Tingkat I : 20% (dua puluh persen);
  2. Pemerintah Daerah Tingkat II : 80% (delapan puluh persen).

 

 

Pasal 2

 

(1) Setiap akhir bulan Kepala Inspeksi Ipeda setempat menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
(2) Berdasarkan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Dinas Luar Tingkat I Ipeda menerbitkan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang berhak.

 

 

Pasal 3

 

Bentuk Keputusan Penetapan dan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Kantor Kas Negara adalah seperti contoh pada Lampiran Keputusan ini.

 

 

Pasal 4

 

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur bersama oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.

 

 

Pasal 5

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1985
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO