Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1009/KMK.04/1985
Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1009/KMK.04/1985
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985, dipandang perlu mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II dalam Keputusan Menteri Keuangan;
- Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3315);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1005/KMK.04/1985 tentang Penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
(1) | Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan negara; |
(2) | 10% (sepuluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat dan harus disetor sepenuhnya ke Kas Negara; |
(3) | 90% (sembilan puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian penerimaan untuk Pemerintah Daerah; |
(4) |
Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) setelah dikurangi dengan biaya untuk melakukan pemungutan sebesar 10% (sepuluh persen), dibagi untuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II dengan imbangan sebagai berikut:
|
(1) | Setiap akhir bulan Kepala Inspeksi Ipeda setempat menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan; |
(2) | Berdasarkan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Dinas Luar Tingkat I Ipeda menerbitkan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang berhak. |
Bentuk Keputusan Penetapan dan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Kantor Kas Negara adalah seperti contoh pada Lampiran Keputusan ini.
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur bersama oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1985
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.