Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Surat Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 3079.176/2831/M.DJP/86 tanggal 29 Mei 1986 tentang Penunjukan PT. (PERSERO) Aneka Tambang Unit Logam Mulia sebagai Badan Usaha yang melakukan penyerahan Emas Batangan;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN PT. (PERSERO) ANEKA TAMBANG UNIT LOGAM MULIA SEBAGAI BADAN USAHA YANG MELAKUKAN PENYERAHAN EMAS BATANGAN.
(1) |
Menunjuk PT. (PERSERO) Aneka Tambang Unit Logam Mulia sebagai badan usaha yang melakukan penyerahan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986. |
(2) |
Atas penyerahan emas batangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang ditanggung oleh Pemerintah. |
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 22 Oktober 1986
MENTERI KEUANGAN
ttd.
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.