Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SERTA PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA.
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar untuk 1 (satu) Masa Pajak atau lebih sepanjang tidak melampaui 1 (satu) tahun takwim atau tahun buku dapat ditagih dengan 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
(1) |
Sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak dihitung mulai setiap akhir Masa Pajak sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan pengenaan bunga tidak lebih dari 24 bulan. |
(2) |
Pengenaan bunga sebagai sanksi Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 merupakan penjumlahan dari perhitungan sanksi masing-masing Masa Pajak. |
(3) |
Dalam hal Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan untuk lebih dari 1 (satu) Masa Pajak, apabila jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tidak dapat dihitung dengan pasti, maka jumlah pajak Pertambahan Nilai dan Pajak |
Bentuk isi, jenis, ukuran dan warna Surat Ketetapan Pajak dan Formulir lain yang diperlukan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 1987
MENTERI KEUANGAN
ttd
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.