Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BARANG MODAL TERTENTU YANG DIIMPOR OLEH BADAN USAHA JASA PEMBORAN DAN JASA PENUNJANG TERTENTU DI BIDANG MIGAS YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL ASING DAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI SEBAGAI BARANG KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI NILAI STRATEGIS UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL.
Yang dimaksud dengan barang modal tertentu adalah peralatan yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan Badan Usaha di bidang jasa pemboran dan jasa penunjang tertentu di bidang Migas adalah Badan Usaha yang didirikan dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri yang berusaha di bidang:
(1) |
Barang modal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diimpor oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah merupakan Barang Kena Pajak yang mempunyai nilai strategis untuk pembangunan Nasional. |
(2) |
Pajak Pertambahan Nilai atas Impor barang modal tertentu yang dilakukan atau untuk keperluan Badan Usaha di bidang jasa pemboran dan jasa penunjang tertentu di bidang Migas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditanggung Pemerintah. |
Dalam hal peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ternyata:
maka Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak ditambah dengan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
(1) |
Untuk memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah, Badan Usaha yang mengimpor peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mempunyai Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(2) |
Permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen-dokumen impor dan rekomendasi dari Ketua BKPM untuk setiap impor. |
(3) |
Sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini, semua ketentuan yang mengatur tentang tata cara pembebanan dan penatausahaan Pajak Pertambahan dan penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 558/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986, berlaku sepenuhnya dalam pelaksanaan Keputusan ini. |
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Nopember 1988
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.