Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :
BAB II
BIDANG USAHA
Lembaga Pembiayaan melakukan kegiatan yang meliputi bidang usaha :
(1) |
Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. |
(2) |
Dalam kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa gunakan kembali. |
(3) |
Sepanjang perjanjian Sewa Guna Usaha masih berlaku, hak milik atas barang modal objek transaksi sewa guna usaha berada pada Perusahaan Sewa Guna Usaha. |
(1) | Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha untuk : |
|
|
(2) | Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. |
(3) | Penarikan kembali penyertaan modal (divestasi) oleh Perusahaan Modal Ventura dalam segala bentuknya, dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dilaksanakan. |
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga melakukan kegiatan sebagai perantara dan perdagangan surat berharga.
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk :
Kegiatan Kartu Kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang atau jasa.
Kegiatan Pembiayaan Konsumen dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
BAB III
TATA CARA PENDIRIAN DAN PERIZINAN
(1) | Lembaga Pembiayaan dapat dilakukan oleh : |
|
|
(2) | Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi; |
(3) | Saham Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh : |
|
|
(4) |
Pemilikan saham oleh Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b ditentukan sebesar-besarnya 85% (delapan puluh lima perseratus) dari Modal Disetor. |
(1) |
Untuk melakukan usaha lembaga pembiayaan, Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c wajib memperoleh Izin Usaha dari Menteri. |
(2) |
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank untuk dapat menjalankan usaha di bidang Sewa Guna Usaha dan Modal Ventura wajib membentuk Perusahaan Pembiayaan. |
(3) | Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank untuk dapat menjalankan usaha di bidang Perdagangan Surat Berharga wajib memperoleh izin dari Menteri. |
(4) |
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang menjalankan usaha di bidang Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit dan Pembiayaan Konsumen wajib melaporkan usahanya kepada Menteri. |
(1) | Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat melakukan lebih dari satu kegiatan pembiayaan. |
(2) |
Perusahaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c wajib secara jelas mencantumkan dalam anggaran dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukannya. |
(1) |
Jumlah Modal Disetor atau Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan salah satu dari kegiatan Sewa Guna Usaha dan Modal Ventura ditetapkan sebagai berikut : |
|
|
(2) |
Jumlah Modal disetor atau Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan salah satu dari kegiatan Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit, Pembiayaan Konsumen dan Perdagangan Surat Berharga ditetapkan sebagai berikut : |
|
|
(3) |
Dalam hal Perusahaan Pembiayaan melakukan lebih dari satu kegiatan pembiayaan, jumlah Modal Disetor atau Simpanan Pokok dan Simpanan wajib ditetapkan sebagai berikut : |
|
(1) | Untuk memperoleh Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) permohonan diajukan kepada Menteri dengan melampirkan : |
|
|
(2) | Contoh formulir permohonan izin usaha dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana Lampiran I Keputusan ini. |
(1) |
Pemberian Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap; |
(2) | Izin Usaha berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Menteri dan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya; |
(3) |
Dalam hal permohonan diterima tidak secara lengkap, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja diberikan Surat Pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa permohonan tidak lengkap. |
(4) | Contoh Izin Usaha dan Surat Pemberitahuan dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) adalah sebagaimana Lampiran II.1 dan II.2 Keputusan ini. |
Terhadap pemberian Izin Usaha tidak dikenakan biaya.
BAB IV
PEMBATASAN
(1) | Perusahaan Pembiayaan dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk : |
|
|
(2) | Perusahaan Pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar hanya sebagai jaminan atas hutang kepada Bank yang menjadi krediturnya. |
BAB V
PENGAWASAN
(1) |
Setiap Perusahaan Pembiayaan, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang melakukan usaha di bidang pembiayaan wajib menyampaikan laporan operasional dan laporan keuangan secara tahunan kepada Menteri; |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir; |
(3) |
Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik disampaikan selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir; |
(4) |
Neraca serta Ikhtisar Perhitungan Laba/Rugi Singkat wajib diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar harian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir. |
BAB VI
SANKSI
(1) |
Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank serta Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan ini dihentikan kegiatannya atau dicabut Izin Usahanya.
|
(2) | Penghentian kegiatan atau pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah : |
|
|
(3) |
Apabila sebelum berakhirnya masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b telah dilakukan perbaikan, maka kegiatan atau Izin Usaha diberlakukan kembali;
|
(4) |
Apabila sampai dengan berakhirnya masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b tidak juga dilakukan perbaikan, kegiatan dihentikan atau Izin usaha dicabut.
|
(5) |
Contoh penghentian kegiatan dan pencabutan Izin Usaha, peringatan, pembekuan dan pemberlakuan kembali kegiatan dan Izin Usaha adalah sebagaimana Lampiran III.1, III.2, III.3, III.4, III.5, III.6 dan III.7. Keputusan ini. |
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Perusahaan Pembiayaan, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri atau telah melakukan kegiatan pembiayaan, tetap dapat menyelenggarakan kegiatannya dengan melakukan penyesuaian kepada ketentuan Keputusan ini, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan Keputusan ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 1988
MENTERI KEUANGAN
ttd
J.B. SUMARLIN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.