Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Saat mulai berlakunya pengenaan bea meterai atas cek dan bilyet giro dengan tarif sebesar Rp. 500,00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1989 adalah tanggal 15 Nopember 1989.
|
(2) |
Bea Meterai yang terhutang atas cek dan bilyet giro yang ditarik atau diterbitkan antara tanggal 22 September 1989 sampai sebelum saat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih dapat dilunasi dengan tarif berdasarkan ketentuan lama.
|
(1) |
Pelunasan Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu dengan cara:
|
|
|
(2) |
Cara pelunasan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c atas cek dan bilyet giro dalam rangka otomasi kliring dilakukan dengan membubuhkan tanda lunas yang dicetak pada setiap lembar cek dan bilyet giro.
|
(3) |
Dalam hal pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum dapat dilaksanakan, Bank Indonesia dapat mengatur lebih lanjut cara pelunasan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
|
(1) |
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib membuat dan menyampaikan Berita Acara Serah Terima Cek dan Bilyet Giro yang telah mencantumkan tanda lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d kepada bank penyetor, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak.
|
(2) |
Tembusan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan pula kepada Perum PERURI apabila dibuat oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b.
|
(3) |
Perum PERURI wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala mengenai hasil pengawasan pelaksanaan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro kepada Direktur Jenderal Pajak.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.