Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, adalah rumah dengan type BTN/KPR 70 ke bawah dan meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar serta bangunan tertentu yang didirikan dalam rangka proyek rumah murah oleh Perum PERUMNAS.
|
(2) |
Bangunan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bangunan dan sarana untuk keperluan sosial, agama dan pendidikan yang tidak mempunyai tujuan komersial yang dibuat dan didirikan dalam lingkungan rumah murah oleh Perum PERUMNAS.
|
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditanggung oleh Pemerintah.
|
(2) |
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai.
|
(3) |
Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah kepada Perum PERUMNAS tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.