Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
444/KMK.04/1989
Peraturan ini sudah tidak berlaku karena diganti atau dicabut. untuk melihat Peraturan terbaru

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 444/KMK.04/1989

TENTANG

PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 
  1. bahwa dalam rangka menunjang pembangunan nasional, masih diperlukan penanaman modal asing khususnya di bidang usaha tertentu lainnya ;
  2. bahwa kegiatan usaha di bidang-bidang dimaksud dalam huruf a diatas pada umumnya berskala Internasional yang memerlukan bahasa asing, khususnya bahasa Inggris dalam pembukuannya ;
  3. bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengatur penggunaan bahasa Inggris dalam pembukuan Wajib Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :
 
  1. Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 32621) ;
  2. Keputusan Presiden Nomor 61/M Tahun 1988.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN BAHASA ASING DALAM PEMBUKUAN WAJIB PAJAK.


Pasal 1

Bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam pembukuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan bahasa Inggris.
(1)
Wajib Pajak yang dapat mempergunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya adalah:
  1. Wajib Pajak yang berusaha di bidang minyak dan gas bumi;
  2. Wajib Pajak yang berusaha di bidang pertambangan umum;
  3. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA);
  4. Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap;
(2)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang akan menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak dimulainya penggunaan bahasa Inggris dalam pembukuannya.
(3)
Batas waktu memberitahukan dan batas waktu mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk Tahun Pajak 1989 adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini.


Pasal 3

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tetap berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya dalam bahasa Indonesia.


Pasal 4

(1)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris sampai dengan Tahun Pajak 1988 dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3.
(2)
Untuk Tahun Pajak 1989 dan seterusnya, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3.


Pasal 5

Ketentuan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Mei 1989
MENTERI MUDA KEUANGAN

ttd

NASRUDIN SUMINTAPURA

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA