Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
| (1) |
Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan Kepada aparat Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, aparat Pemerintah Daerah dan untuk pembiayaan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) |
Imbangan pembagian BP-PBB didasarkan pada besar kecilnya peranan masing-masing aparat dalam melakukan rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (3) |
Besarnya imbangan pembagian BP-PBB adalah sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (1) |
Pembagian BP-PBB bagian masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah secara sendiri-sendiri;
|
| (2) |
Penggunaan BP-PBB bagian Biaya Operasional diatur oleh Direktur Jenderal Pajak;
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.