Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 14/KMK.04/1990
Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih Dan Memelihara Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14/KMK.04/1990
TENTANG
BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN SEHUBUNGAN
DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa untuk menghitung penghasilan neto, biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan brutonya;
- bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 980/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter saat ini;
- bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan kembali besarnya biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan Keputusan Menteri keuangan;
- Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
- Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3309);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
- Biaya jabatan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Besarnya biaya jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 5 % (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) setahun atau Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sebulan.
Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara uang pensiun ditetapkan sebesar 5 % (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) setahun atau Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebulan.
Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dengan Berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Ini, Maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 980/KMK.04/1983 Tanggal 31 Desember 1983 Tentang Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih Dan Memelihara Penghasilan Teratur Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1990.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 4 Januari 1990
MENTERI KEUANGAN
ttd
J.B. SUMARLIN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.