Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
14/KMK.04/1990
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14/KMK.04/1990

TENTANG

BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN SEHUBUNGAN
 DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
 
  1. bahwa untuk menghitung penghasilan neto, biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan brutonya;
  2. bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 980/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter saat ini;
  3. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan kembali besarnya biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan Keputusan Menteri keuangan;

Mengingat :
 
  1. Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  2. Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3309);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.


Pasal 1
 
  1. Biaya jabatan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
  2. Besarnya biaya jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 5 % (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) setahun atau Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sebulan.


Pasal 2

Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara uang pensiun ditetapkan sebesar 5 % (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) setahun atau Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sebulan.


Pasal 3

Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 4

Dengan Berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Ini, Maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 980/KMK.04/1983 Tanggal 31 Desember 1983 Tentang Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih Dan Memelihara Penghasilan Teratur Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi.


Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1990.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 4 Januari 1990
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA