Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 392/KMK.04/1990
Organisasi-Organisasi Internasional Yang Pejabat-Pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Dari Pajak Penghasilan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 392/KMK.04/1990
TENTANG
ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL YANG PEJABAT-PEJABAT PERWAKILANNYA TIDAK TERMASUK
SEBAGAI SUBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa Menteri Keuangan berwenang menentukan pejabat-pejabat perwakilan organisasi-organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subyek Pajak Penghasilan;
- bahwa penentuan organisasi-organisasi internasional yang pejabat-pejabat perwakilannya tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan ;
Pasal 3 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) ;
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 335/KMK.04/1987 tentang Penentuan Organisasi-organisasi Internasional yang Pejabat-pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Dari Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 359/KMK.01/1989 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 335/KMK.04/1987.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL YANG PEJABAT-PEJABAT PERWAKILANNYA TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN.
Organisasi-organisasi internasional sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini, pejabat-pejabat perwakilannya tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Maret 1990
MENTERI KEUANGAN
ttd
J.B. SUMARLIN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.