Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan (q.q.) nama, alamat, dan NPWP Indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP).
|
(2) |
Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pos Lalu Bea tempat pemasukan PIUD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membubuhkan CAP "IMPOR ATAS DASAR INDEN" pada setiap lembar PIUD yang bersangkutan.
|
(1) |
Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilunasi oleh Importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan atau Pajak Keluaran yang terutang dari Importir yang bersangkutan.
|
(2) |
Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilunasi oleh Importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan atau Pajak Keluaran yang terutang oleh Indentor yang bersangkutan dengan bukti PIUD dan SSP yang telah dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
|
(1) |
Atas komisi yang diterima oleh Importir sebagai penggantian jasa impor atas dasar inden terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988.
|
(2) |
Pajak Pertambahan Nilai atas komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Indentor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
|
(1) |
Dalam hal Importir yang melakukan impor atas dasar inden ternyata tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), maka impor termaksud ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri.
|
(2) |
Dalam hal Importir ditetapkan sebagai melakukan impor atas biaya sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka :
|
|
|
(3) |
Dalam hal Importir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat menunjukkan harga jual secara wajar atas penyerahannya, maka harga jual sebagai dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penghasilan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.