Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1991
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Serifikat Deposito, Dan Tabungan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1287/KMK.04/1991
TENTANG
TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO
BERJANGKA, SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERIFIKAT DEPOSITO, DAN TABUNGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1991 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito dan Tabungan telah diatur kembali pengenaan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan;
- bahwa oleh karena itu perlu diatur kembali tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito dan tabungan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 63; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3309);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1991 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito, dan Tabungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 96; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3462);
- Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO, DAN TABUNGAN.
(1) |
Bank, Bank Indonesia, atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) wajib memotong Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15% (lima belas persen) bersifat final atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak Perseorangan dan organisasi-organisasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1991. |
(2) |
Atas pemotongan PPh dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak Perseorangan dan organisasi-organisasi tertentu dimaksud diberikan bukti pemotongan PPh bersifat final dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(1) |
Bank, Bank Indonesia, atau LKBB wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak Badan. |
(2) |
Atas pemotongan PPh Pasal 23 tersebut pada ayat (1) kepada Wajib Pajak Badan diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23 dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(1) |
Bank, Bank Indonesia, atau LKBB wajib memotong PPh Pasal 26 atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak luar negeri baik perseorangan maupun badan, sebesar 20% (dua puluh persen) atau dengan tarif lain berdasarkan "Tax Treaty" yang berlaku. |
(2) |
Atas pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26 dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(1) |
Bank, Bank Indonesia, atau LKBB tidak memotong PPh atas : |
|
|
(2) |
Tabungan kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah tabungan yang diselenggarakan oleh Bank dalam mata uang rupiah yang memenuhi persyaratan : |
|
Pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 dilakukan pada saat bunga dibayarkan atau terutang, atau pada saat diskonto diberikan.
(1) |
Pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan serta diskonto SBI yang telah dipotong oleh Bank, Bank Indonesia atau LKBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 harus disetorkan ke Kantor Pos dan Giro, atau Bank penerima setoran pajak selambat-lambatnya pada tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya. |
(2) |
Dalam hal tanggal terakhir penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jatuh pada hari libur, penyetoran harus dilakukan selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya. |
(3) |
Penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan mempergunakan Surat Setoran Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(1) |
Bank, Bank Indonesia, dan LKBB sebagai pemotong PPh atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan serta diskonto SBI harus melaporkan hasil pemotongan pajaknya selambat-lambatnya tanggal dua puluh bulan takwim berikutnya. |
(2) |
Dalam hal pemotongan PPh dilakukan berdasarkan Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri bukti pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26. |
(3) |
Pelaporan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1308/KMK.04/1989, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1309/KMK.04/1989 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1310/KMK.04/1989 dinyatakan masih berlaku untuk bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang dibayarkan atau terutang sampai dengan tanggal 14 Januari 1992.
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI KEUANGAN
ttd
J.B. SUMARLIN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.