Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 adalah orang atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan :
|
|
|
(2) |
Dalam hal pengusaha tersebut melakukan penyerahan baik Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak, batas peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
|
|
(1) |
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
|
(2) |
Dalam hal Pengusaha Kecil melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak berdasar suatu kontrak kepada Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988, atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.
|
(1) |
Apabila dalam suatu tahun berjalan peredaran bruto telah melampaui batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 maka pada awal masa pajak berikutnya pengusaha harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
|
(2) |
Apabila dalam suatu tahun pajak, peredaran brutonya tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tahun pajak berakhir dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
|
(3) |
Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
|
(4) |
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan pencabutan pengukuhan dianggap dikabulkan.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.