Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Besarnya pengurangan atas pajak terutang sebagaimana tersebut pada pasal 1 huruf a setinggi-tingginya 75 % (tujuh puluh lima per seratus).
|
(2) |
Dalam hal terjadi bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa sebagaimana tersebut pada pasal 1 huruf b dapat diberikan pengurangan sampai dengan 100 % (seratus per seratus).
|
(1) |
Pengajuan permohonan pengurangan sebagaimana tersebut pada pasal 1 huruf a diajukan dalam jangka waktu selambat-selambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPPT dan/atau SKP dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan.
|
(2) |
Permohonan pengurangan sebagaimana tersebut pada pasal 1 huruf b diajukan dalam jangka waktu selambat-selambatnya 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan.
|
(1) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT dan/atau SKP, atas nama Menteri Keuangan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya permohonan pengurangan, harus memberikan Keputusan.
|
(2) |
Keputusan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat mengabulkan seluruh permohonan, sebagian permohonan atau menolak.
|
(3) |
Apabila jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) telah lewat dan Keputusan belum diterbitkan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan.
|
(4) |
Keputusan pemberian pengurangan sebagaimana tersebut dalam ayat (2) berlaku untuk tahun pajak yang bersangkutan.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.