Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 158/KMK.04/1991

Kategori : PBB

Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 158/KMK.04/1991

TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

  1. bahwa kepada wajib pajak dapat diberikan pengurangan atas pajak terutang oleh karena sebab-sebab tertentu;
  2. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku sekarang perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa pemberian pengurangan atas pajak terutang tersebut perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.


Mengingat :

 

  1. Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
  2. Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988.



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.



Pasal 1


Pengurangan atas pajak terutang dapat diberikan kepada wajib pajak perseorangan maupun badan dalam hal :

  1. kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya;
  2. objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.



Pasal 2


Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan atas pajak terutang yang tercantum dalam SPPT dan/atau SKP.



Pasal 3


(1)

Besarnya pengurangan atas pajak terutang sebagaimana tersebut pada pasal 1 huruf a setinggi-tingginya 75 % (tujuh puluh lima per seratus).

(2)

Dalam hal terjadi bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa sebagaimana tersebut pada pasal 1 huruf b dapat diberikan pengurangan sampai dengan 100 % (seratus per seratus).



Pasal 4


(1)

Pengajuan permohonan pengurangan sebagaimana tersebut pada pasal 1 huruf a diajukan dalam jangka waktu selambat-selambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPPT dan/atau SKP dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan.

(2)

Permohonan pengurangan sebagaimana tersebut pada pasal 1 huruf b diajukan dalam jangka waktu selambat-selambatnya 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan.



Pasal 5


(1)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT dan/atau SKP, atas nama Menteri Keuangan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya permohonan pengurangan, harus memberikan Keputusan.

(2)

Keputusan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat mengabulkan seluruh permohonan, sebagian permohonan atau menolak.

(3)

Apabila jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) telah lewat dan Keputusan belum diterbitkan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan.

(4)

Keputusan pemberian pengurangan sebagaimana tersebut dalam ayat (2) berlaku untuk tahun pajak yang bersangkutan.



Pasal 6


Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 7


Dengan berlakunya Keputusan ini, maka semua peraturan tentang pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku lagi.



Pasal 8


Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 13 Februari 1991
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN