Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, atau huruf d, atau huruf e, dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar Amerika Serikat kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 30 (tiga puluh ) hari sebelum tahun buku dimulai.
|
(2) |
Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk dan atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar Amerika Serikat bagi perusahaan Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya dan Kontrak Bagi Hasil.
|
(3) |
Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan tersebut.
|
(4) |
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan Keputusan, maka permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima.
|
(1) |
Bagi Wajib Pajak yang mendapatkan ijin untuk menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat dalam melaksanakan pembukuannya, Surat Pemberitahuan (SPT) beserta lampiran-lampirannya dan kewajiban pembayaran pajaknya wajib dilaksanakan dalam Bahasa Indonesia dan mata uang rupiah .
|
(2) |
Konversi dari Dolar Amerika Serikat ke Rupiah dilakukan dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat kewajiban tersebut harus dipenuhi.
|
(3) |
Laporan Keuangan (Neraca dan Perhitungan Rugi/laba) dapat disajikan dalam bahasa Inggris dalam mata uang dolar Amerika Serikat berdampingan dengan konversinya dalam mata uang Rupiah.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.