Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 238/KMK.04/1992
Bentuk, Ukuran, Warna, Isi Dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) Edisi Tahun 1992
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 238/KMK.04/1992
TENTANG
BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PITA REKAMAN SUARA
(KASET ISI) EDISI TAHUN 1992
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa bentuk, ukuran, warna, isi dan teks sticker Pajak Pertambahan Nilai atas pita rekaman suara (kaset isi) edisi Tahun 1988 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 568/KMK.04/1988 tanggal 26 Mei 1988, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditetapkan Bentuk, Ukuran, Warna, Isi dan Teks Sticker PPN atas Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) bentuk baru dengan Keputusan Menteri Keuangan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264).
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28).
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385);
- Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 191/KMK.01/1985 tentang Tata Cara Penggunaan Sticker Dalam Pemungutan, Pelunasan dan Penyampaian Laporan Pajak Pertambahan Nilai 1984 atas Pita Rekaman Suara (Kaset Isi).
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI) EDISI TAHUN 1992.
(1) |
Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks sticker PPN atas pita rekaman suara (kaset isi) untuk jenis A adalah : |
|||||||
|
||||||||
(2) |
Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks sticker PPN atas pita rekaman suara (kaset isi) untuk jenis B adalah : |
|||||||
|
||||||||
(3) |
Jenis-jenis rekaman suara yang termasuk dalam kaset isi jenis A dan jenis B sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(1) |
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/1988 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi dan Teks Sticker PPN atas Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) Edisi Tahun 1988 dinyatakan tidak berlaku. |
(2) |
Sticker PPN atas pita rekaman suara (kaset isi) yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/1988 tanggal 26 Mei 1988 masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 29 Pebruari 1992. |
(3) |
Sisa sticker PPN atas pita rekaman suara (kaset isi) yang dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/1988 tanggal 26 Mei 1988 yang belum dipergunakan setelah tanggal 29 Pebruari 1992 dapat ditukar dengan sticker baru yang ditetapkan berdasarkan Keputusan ini sebanding dengan jumlah PPN yang telah dibayar untuk penebusan sticker tanda lunas PPN bentuk lama yang telah diperiksa keasliannya oleh laboratorium Percetakan Uang Republik Indonesia (PERUM PERURI). |
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini berlaku untuk pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas pita rekaman suara (kaset isi) yang diserahkan sejak tanggal 1 Maret 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Pebruari 1992
MENTERI KEUANGAN
ttd
J.B. SUMARLIN
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.