Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah dalam EPTE tidak dipungut Bea Masuk (BM), Bea Masuk Tambahan (BMT), Cukai, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan diberikan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).
|
(2) |
Atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dalam EPTE tidak dipungut BM, BMT, PPh Pasal 22 dan diberikan penangguhan PPN dan PPn BM.
|
(3) |
Pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari daerah pabean Indonesia lainnya ke EPTE, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.
|
(4) |
Pengiriman barang hasil pengolahan EPTE ke EPTE lainnya atau ke kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.
|
(5) |
Pengeluaran barang dan/atau bahan dari EPTE ke perusahaan industri di daerah pabean Indonesia dalam rangka subkontrak, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.
|
(6) |
Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) subkontraktor di daerah pabean Indonesia lainnya kepada PKP EPTE, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.
|
(7) |
Mesin dan/atau peralatan pabrik yang dipergunakan dalam kegiatan produksi di EPTE dapat diganti dengan ketentuan bahwa mesin dan/atau peralatan pabrik yang diganti tersebut :
|
(1) |
Perusahaan industri yang berlokasi di dalam dan di luar Kawasan Industri yang sudah berdiri dan beroperasi sebelum ditetapkannya Keputusan ini, dapat ditetapkan sebagai EPTE.
|
(2) |
Perusahaan industri yang berada di Daerah Tingkat II yang sudah ada Kawasan Industri, yang berdiri dan beroperasi setelah ditetapkannya Keputusan ini, dapat ditetapkan sebagai EPTE apabila berlokasi di Kawasan Industri.
|
(3) |
Perusahaan industri yang berada di Daerah Tingkat II yang belum ada Kawasan Industri, yang berdiri dan beroperasi setelah ditetapkannya Keputusan ini, dapat ditetapkan sebagai EPTE apabila berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri.
|
(4) |
Suatu tempat atau bangunan dari suatu Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat ditetapkan sebagai EPTE apabila merupakan tempat atau bangunan dengan pengamanan tertentu untuk menjamin keamanan dan keselamatan barang-barang yang berada dalam EPTE serta untuk memudahkan pengawasan oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
(1) |
Permohonan izin EPTE diajukan oleh Perusahaan Industri kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir EPTE-1 sebagaimana contoh dalam lampiran 1 dengan melampirkan :
|
(2) |
Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf g dibuat berdasarkan permohonan yang bersangkutan kepada Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat.
|
(3) |
Pembuatan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus sudah selesai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap oleh Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat.
|
(4) |
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen.
|
(5) |
Dalam hal permohonan telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai meneruskan permohonan kepada Menteri Keuangan.
|
(6) |
Persetujuan atau penolakan izin EPTE dengan menggunakan formulir EPTE-2 (untuk persetujuan) sebagaimana contoh dalam lampiran II atau EPTE-3 (untuk penolakan) sebagaimana contoh dalam lampiran III diberikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar dan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
|
(7) |
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dilampaui, Menteri Keuangan belum memberikan Keputusan, permohonan izin EPTE dianggap disetujui.
|
1)
|
Persediaan bahan baku dan/atau bahan penolong dengan menggunakan Formulir EPTE-4A sebagaimana contoh dalam lampiran IV-A;
|
2)
|
Persediaan bahan baku dan/atau bahan penolong dalam proses dengan menggunakan Formulir EPTE-4B sebagaimana contoh dalam lampiran IV-B;
|
3)
|
Persediaan barang jadi dengan menggunakan Formulir EPTE-4C sebagaimana contoh dalam lampiran IV-C.
|
(1) |
Atas barang impor yang akan dimasukkan ke EPTE tidak dilakukan pemeriksaan pabean, kecuali atas instruksi Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Nota Intelijen karena adanya kecurigaan akan atau telah terjadi pelanggaran.
|
(2) |
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
|
(1) |
Pemindahan barang dari pelabuhan bongkar ke EPTE menggunakan Formulir EPTE-6 sebagaimana dalam contoh lampiran V.
|
(2) |
Formulir EPTE-5 diisi secara lengkap dan benar oleh Pengusaha EPTE dalam rangkap 4 (empat), diketahui oleh Pejabat Hanggar di EPTE, untuk selanjutnya diajukan kepada Pejabat Hanggar di pelabuhan bongkar, dengan dilengkapi Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) dan Invoice.
|
(3) |
Pejabat Hanggar di pelabuhan bongkar berdasarkan Formulir EPTE-5 mencocokkan nomor peti kemas/kemasan.
|
(4) |
Dalam hal hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sesuai, Pejabat hanggar dipelabuhan Bongkar Menerakan segel pada peti kemas/kemasan dan mencatat nomor/jenis segel serta memberikan persetujuan pengeluaran barang pada Formulir EPTE-5, dan mendistribusikannya untuk :
|
(5) |
Dalam hal hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak sesuai, Pejabat Hanggar di pelabuhan bongkar mengembalikan Formulir EPTE-5 kepada Pengusaha EPTE untuk dibetulkan.
|
(1) |
Berdasarkan Formulir EPTE-5 yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Pejabat Hanggar di pelabuhan bongkar, Pejabat Hanggar di EPTE melakukan pencocokan dan penelitian keutuhan segel serta keadaan peti kemas/kemasan sebelum barang dimasukkan ke EPTE.
|
(2) |
Dalam hal hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai, Pejabat Hanggar di EPTE pada Formulir EPTE-5.
|
(3) |
Dalam hal hasil pencocokan dan penelitian terdapat ketidaksesuaian, dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
(1) |
Pemasukkan barang dan/atau bahan dari daerah pabean Indonesia lainnya ke EPTE, menggunakan Formulir EPTE-7 sebagaimana contoh dalam Lampiran VII.
|
(2) |
Formulir EPTE-7 diisi secara lengkap dan benar oleh pengusaha EPTE dalam rangkap 2 (dua), untuk selanjutnya diajukan kepada Pejabat Hanggar di EPTE.
|
(3) |
Pejabat Hanggar di EPTE berdasarkan Formulir EPTE-7 memberikan persetujuan masuk pada Formulir EPTE-7 dan mendistribusikannya untuk :
|
(1) |
Ekspor barang hasil pengolahan di EPTE dilaksanakan dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dilampiri Formulir EPTE-8 sebagaimana contoh dalam Lampiran VIII dalam rangkap 4 (empat), masing-masing untuk :
|
(2) |
Atas barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan pabean kecuali atas instruksi Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Nota Intelijen karena adanya kecurigaan akan atau telah terjadinya pelanggaran.
|
(3) |
Dalam hal terhadap barang ekspor dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hasil pemeriksaan dituangkan dalam Formulir EPTE-6.
|
(4) |
Pejabat Hanggar di EPTE melakukan peneraan segel terhadap peti kemas/kemasan barang, dan mencatat nomor/jenis segel pada Formulir EPTE-8 serta memberikan persetujuan muat pada PEB.
|
(5) |
Berdasarkan Formulir EPTE-8 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Pejabat Hanggar di pelabuhan muat melakukan pencocokan dan penelitian keutuhan segel serta keadaan peti kemas/kemasan.
|
(6) |
Dalam hal hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) sesuai, petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan pengawasan pemuatan barang ke alat angkut.
|
(7) |
Dalam hal hasil pencocokan dan penelitian terdapat ketidak sesuai, dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
(1) |
Reekspor barang asal impor yang tidak diolah di EPTE dilakukan dengan menggunakan Formulir EPTE-8 tanpa menggunakan PEB.
|
(2) |
Reekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 15.
|
(1) |
Pengeluaran barang dari EPTE ke EPTE lainnya dilakukan dengan menggunakan Formulir EPTE-9 sebagaimana contoh dalam Lampiran IX dalam rangkap 5 (lima), masing-masing untuk :
|
(2) |
Pengeluaran barang dari EPTE ke Kawasan Berikat dilakukan dengan menggunakan Formulir EPTE-10 sebagaimana contoh dalam Lampiran X dalam rangkap 5 (lima), masing-masing untuk :
|
(3) |
Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat :
|
(4) |
Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dilakukan pemeriksaan pabean kecuali atas instruksi Menteri Keuangan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Nota Intelijen karena adanya kecurigaan akan atau telah terjadinya pelanggaran.
|
(1) |
Pengusaha EPTE dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahannya kepada perusahaan industri yang berada di dalam daerah pabean Indonesia lainnya, kecuali pekerjaan perakitan, pengetesan, sortasi, dan pengepakkan.
|
(2) |
Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh jenis produk dan harus diselesaikan selama-lamanya 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkannya barang dan/atau bahan dari EPTE.
|
(3) |
Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan melalui kontrak yang sekurang-kurangnya memuat jangka waktu, jumlah barang dan/atau bahan yang diterima dari pengusaha EPTE, dan jumlah hasil pekerjaan yang dikembalikan kepada Pengusaha EPTE dengan jaminan yang diserahkan kepada Bendaharawan Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi EPTE, berupa :
|
(4) |
Penyerahan barang dan/atau bahan dari Pengusaha EPTE kepada perusahaan industri pelaksana subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan dengan menggunakan Formulir EPTE-11A sebagaimana contoh dalam Lampiran XI-A dalam rangkap 2 (dua).
|
(5) |
Pengusaha EPTE mengajukan Formulir EPTE-11A yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Hanggar di EPTE, untuk selanjutnya berdasarkan Formulir EPTE-11A Pejabat Hanggar di EPTE melakukan pemeriksaan terhadap barang dan/atau bahan yang akan diserahkan kepada pelaksana subkontrak.
|
(6) |
Dalam hal hasil pemeriksaan kedapatan sesuai, Pejabat Hanggar di EPTE memberikan persetujuan pengeluaran pada Formulir EPTE-11A, dan mendistribusikan untuk :
|
(7) |
Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP subkontraktor kepada Pengusaha EPTE dilakukan dengan menggunakan Formulir EPTE-11B dalam rangkap 2 (dua).
|
(8) |
Pengusaha EPTE mengajukan Formulir EPTE-11B yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Hanggar di EPTE, untuk selanjutnya berdasarkan Formulir EPTE-11B Pejabat Hanggar di EPTE melakukan pemeriksaan terhadap barang yang akan dimasukkan kembali kedalam EPTE.
|
(9) |
Dalam hal hasil pemeriksaan kedapatan sesuai, Pejabat Hanggar di EPTE memberikan persetujuan masuk pada Formulir EPTE-11B, dan mendistribusikannya untuk :
|
(1) |
Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari EPTE ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya dengan tujuan reparasi dilakukan dengan menggunakan Formulir EPTE-12 sebagaimana contoh dalam Lampiran XII dalam rangkap 2 (dua), masing-masing untuk :
|
(2) |
Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BM, BMT, PPh Pasal 22 serta PPN dan PPn BM ditangguhkan dengan menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Bendaharawan Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi EPTE.
|
(3) |
Reparasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di ijinkan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak mesin dan/atau peralatan pabrik dikeluarkan dari EPTE.
|
(4) |
Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari EPTE ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya dan pemasukkannya kembali ke EPTE, dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
(5) |
Pengeluaran mesin dan peralatan pabrik dari EPTE ke luar negeri dengan tujuan reparasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
|
(1) |
Pengeluaran barang yang telah diolah di EPTE ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya, hanya dapat dilakukan setelah ada realisasi ekspor.
|
(2) |
Barang yang akan dikeluarkan ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebanyak-banyaknya berjumlah 25% (dua puluh lima persen) dari realisasi ekspor.
|
(3) |
Pengaturan jumlah pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku terhadap pengiriman barang yang telah diolah di EPTE ke EPTE lainnya dan/atau Kawasan Berikat.
|
(4) |
Atas barang asal impor yang telah diolah di EPTE yang akan dikeluarkan ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
(5) |
Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan dengan menggunakan dokumen pabean sesuai dengan tata laksana pabean di bidang impor yang berlaku.
|
(6) |
Atas barang asal daerah pabean Indonesia lainnya yang diolah di EPTE dapat dikeluarkan ke daerah pabean Indonesia lainnya setelah diperiksa oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemasukkannya ke daerah pabean Indonesia lainnya tanpa Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dengan menggunakan Formulir EPTE-13 sebagaimana contoh dalam Lampiran XIII dalam rangkap 2 (dua), masing-masing untuk :
|
(7) |
Atas barang yang diolah di EPTE dari bahan asal impor dan dari daerah pabean Indonesia lainnya, dapat dikeluarkan ke daerah pabean Indonesia lainnya setelah diperiksa oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemasukkannya ke daerah pabean Indonesia lainnya dilakukan dengan menggunakan PIUD.
|
(8) |
Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan BM, BMT, Cukai, PPh Pasal 22 serta PPN dan PPn BM.
|
(9) |
Dasar perhitungan pungutan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) adalah sebagai berikut :
|
(10) |
Atas barang dan/atau bahan asal daerah pabean Indonesia lainnya yang dikeluarkan lagi dari EPTE ke daerah pabean Indonesia lainnya karena salah kirim diperiksa oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemasukkannya ke daerah pabean Indonesia lainnya dengan menggunakan Formulir EPTE-13.
|
(1) |
Barang sisa dan/atau potongan dari EPTE dapat :
|
(2) |
Pengeluaran barang sisa dan/atau potongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan dokumen pabean.
|
(1) |
Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdapat ketidak cocokkan dalam jumlah dan atau jenis barang, maka atas selisih kurang dari jumlah barang dan atau bahan yang seharusnya ada, dinyatakan terutang BM, BMT, Cukai, PPh Pasal 22 serta PPN dan PPn BM.
|
(2) |
Dalam hal diketemukan adanya selisih lebih maka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
|
(3) |
Dalam hal terjadi ketidakcocokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha EPTE bertanggung jawab atas pelunasan BM, BMT, Cukai, PPh Pasal 22 serta PPN dan PPn BM disertai sanksi berupa denda sebesar seratus persen dari pungutan negara yang terutang.
|
(1) |
Ijin EPTE dicabut apabila :
a. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. b. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut selama berlakunya izin EPTE sama sekali tidak melakukan kegiatan usaha industri untuk tujuan ekspor. c. Izin usaha industri sudah tidak berlaku lagi. d. Atas permohonan Pengusaha EPTE yang bersangkutan. |
(2) |
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan.
|
(1)
|
memindahkan/menyerahkan ke EPTE lain atau Kawasan Berikat; dan atau
|
(2)
|
mengekspor; dan atau
|
(3)
|
memusnahkannya dengan persetujuan dan pengawasan Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat; dan/atau
|
(4)
|
memasukkan ke daerah pabean Indonesia lainnya sepanjang memenuhi ketentuan umum di bidang impor dan ketentuan tata niaga impor dengan melunasi BM, BMT, Cukai, PPh Pasal 22, PPN, dan PPn BM.
|
(1) |
memindahkan/menyerahkan ke EPTE lain atau Kawasan Berikat; dan/atau
|
(2) |
mereekspor; dan/atau
|
(3) |
memusnahkannya dengan persetujuan dan pengawasan Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat; dan/atau
|
(4) |
memasukkan ke daerah pabean Indonesia lainnya sepanjang memenuhi ketentuan umum di bidang impor dan ketentuan tata niaga impor dengan melunasi BM, BMT, Cukai, PPh Pasal 22 , PPN dan PPn BM.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.