Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban yang sama kepada semua Warga Negara untuk berperan serta dalam pembangunan.
Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan untuk meningkatkan keikutsertaan segenap warga masyarakat untuk berperan serta menghimpun dana pembangunan, maka salah satu cara dalam mewujudkannya adalah dengan memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai atas dokumen-dokumen tertentu yang digunakan.
Besarnya tarif Bea Meterai yang berlaku sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat sehingga perlu dilakukan penyesuaian yang wajar. Sesuai dengan Pasal 3
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai, dapat ditiadakan, diturunkan, dinaikkan setinggi-tingginya 6 (enam) kali.
Pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat-surat lainnya tersebut, dibebani kewajiban untuk membayar Bea Meterai atas surat perjanjian atau surat-surat yang dipegangnya.
Yang dimaksud surat-surat lainnya pada huruf a ini antara lain surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan.
Jumlah uang ataupun harga nominal yang disebut dalam huruf d dan huruf e ini juga meliputi jumlah uang ataupun harga nominal yang dinyatakan dalam mata uang asing.
Untuk menentukan nilai rupiahnya, maka jumlah uang atau harga nominal tersebut dikalikan dengan nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat dokumen itu dibuat, sehingga dapat diketahui apakah dokumen tersebut dikenakan atau tidak dikenakan Bea Meterai.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas surat-surat yang semula tidak kena Bea Meterai, tetapi karena kemudian digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, maka lebih dahulu harus dilakukan pemeteraian kemudian.
Surat-surat yang dimaksud huruf f angka 1 ini tidak untuk tujuan sesuatu pembuktian, misalnya seseorang mengirim surat biasa kepada orang lain untuk menjualkan sebuah barang. Surat semacam ini pada saat dibuat tidak kena Bea Meterai, tetapi apabila kemudian dipakai sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, maka terlebih dahulu dilakukan pemeteraian kemudian.
Surat-surat kerumahtanggaan, misalnya daftar harga barang. Daftar ini dibuat tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat pembuktian, oleh karena itu tidak dikenakan Bea Meterai. Apabila kemudian ada sengketa dan daftar harga barang ini digunakan sebagai alat pembuktian, maka daftar harga ini terlebih dahulu dilakukan pemeteraian kemudian
Angka 2)
Surat-surat yang dimaksud dalam huruf f angka 2 ini ialah surat-surat yang karena tujuannya tidak dikenakan Bea Meterai, tetapi apabila tujuannya kemudian diubah maka surat yang demikian itu dikenakan Bea Meterai.
Misalnya tanda penerimaan uang yang dibuat dengan tujuan untuk keperluan intern organisasi tidak dikenakan Bea Meterai. Apabila kemudian tanda penerimaan uang tersebut digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, maka tanda penerimaan uang tersebut harus dilakukan pemeteraian kemudian terlebih dahulu.
Pasal 2
Ayat (1)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah dokumen yang semula berdasarkan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah). Kemudian dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Ayat (2)
Huruf a
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang tidak dikenakan Bea Meterai adalah dokumen yang semula berdasarkan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah). Kemudian dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai tidak dikenakan Bea Meterai;
Huruf b
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah dokumen yang semula berdasarkan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah). Kemudian dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah);
Huruf c
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c yang dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah dokumen yang semula berdasarkan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah), kemudian dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Pasal 3
Dalam Pasal ini ditetapkan penggunaan Bea Meterai dengan tarif tunggal atas Cek dan Bilyet Giro sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah).
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan otomasi kliring, maka pengenaan tarif Bea Meterai sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) tersebut dengan tidak memperhatikan besarnya harga nominal dari Cek dan Bilyet Giro. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan kliring, Bank cukup menyediakan 1 (satu) macam bentuk buku Cek dan 1 (satu) macam bentuk buku Bilyet Giro.
Semula berdasarkan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah) dan Rp 1.000,00 (seribu rupiah), dengan memperhatikan besarnya harga nominal. Kemudian dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro, diubah menjadi Rp 500,00 (lima ratus rupiah), dengan tidak memperhatikan besarnya harga nominal. Terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, diubah menjadi Rp 1.000,00 (seribu rupiah), dengan tidak memperhatikan besarnya harga nominal.
Pasal 4
Ayat (1)
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan Bea Meterai berdasarkan harga nominal per lembar.
Ayat (2)
Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenakan Bea Meterai berdasarkan jumlah harga nominal dari sekumpulan efek tersebut.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Pelaksanaan teknis yang diatur oleh Menteri Keuangan antara lain bentuk, ukuran, dan warna benda meterai, tata cara pelunasan Bea Meterai, pengadaan dan pengelolaan Benda Meterai.
Pasal 7
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3950