Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, denda, atau kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
|
(2) |
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang ternyata dikenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
|
(3) |
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi perpajakan tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, atau Surat Ketetapan Pajak Tambahan dengan memberikan bukti-bukti yang jelas dan meyakinkan mengenai alasan yang diajukan sebagai dasar permohonannya:
|
|
|
(4) |
Keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
(5) |
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.