Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN III (TIGA), IV (EMPAT), V (LIMA), VI (ENAM) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 174/KMK.04/1993 TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBYEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
(1) |
Lampiran III (tiga) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : |
(2) |
Lampiran IV (empat) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : |
(3) |
Lampiran V (lima) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : |
(4) |
Lampiran VI (enam) butir II.2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/KMK.04/1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.