Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 dimaksud dalam Pasal 1 merupakan obyek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991.
|
(2) |
Apabila penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah ditambah dengan penghasilan lainnya jumlahnya melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka PNS atau anggota ABRI yang bersangkutan wajib melunasi sendiri pajak penghasilan yang terutang serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
(1) |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 1994.
|
(2) |
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, Maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 836/KMK.04/1992 tanggal 29 Juli 1992, tidak berlaku lagi.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.