Peraturan Pemerintah Nomor : 45 TAHUN 2000

Kategori : PPN

Penundaan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2000

TENTANG

PENUNDAAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998

TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN

ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)

DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 telah ditetapkan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;
  2. bahwa dalam rangka lebih mempersiapkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya maka dipandang perlu untuk menunda pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tersebut dengan Peraturan Pemerintah;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3748);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENUNDAAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.

 

 

Pasal 1

 

Menunda berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sampai dengan 1 Januari 2001.

 

 

Pasal 2

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.
 
ABDURRAHMAN WAHID

 

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

 

DJOHAN EFFENDI

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 98



 

 

 

PENJELASAN

ATAS

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2000

 

TENTANG

 

PENUNDAAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998

TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN

ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)

DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

 

UMUM

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 2000. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.

Sesuai dengan status Kawasan Berikat maka kemudahan yang diberikan terbatas kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor, sedangkan kegiatan yang bukan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor termasuk penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak untuk tujuan konsumsi dalam negeri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam upaya agar pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan agar masyarakat lebih memahaminya, maka perlu dilakukan penundaan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut diatas sampai dengan 1 Januari 2001.

 

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Cukup jelas

 

Pasal 2

Cukup jelas

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3976