Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 604/KMK.04/1994

Kategori : PPh

Badan-Badan Dan Pengusaha Kecil Yang Menerima Harta Hibahan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 604/KMK.04/1994

TENTANG

BADAN-BADAN DAN PENGUSAHA KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAHAN
 YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4) jo. Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi, yang ditetapkan Menteri Keuangan, tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan;
  2. bahwa harta hibahan tersebut perlu bagi badan-badan tersebut untuk dapat mengembangkan kegiatannya;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan badan-badan dan pengusaha kecil termasuk koperasi yang menerima harta hibahan yang tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  2. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN-BADAN DAN PENGUSAHA KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAHAN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBYEK PAJAK PENGHASILAN.

 

 

Pasal 1

 

Yang dimaksud dengan :

  1. Badan keagamaan adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan;
  2. Badan pendidikan adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan pendidikan formal tingkat taman kanak-kanak dan/atau tingkat dasar dan/atau tingkat menengah dan/atau perguruan tinggi, yang tidak mencari keuntungan;
  3. Badan sosial adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan :
    1. pemeliharaan kesehatan; dan/atau
    2. pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo); dan/atau
    3. pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat; dan/atau
    4. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya;dan/atau
    5. pemberian bea siswa; dan/atau
    6. pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
    7. kegiatan sosial lainnya; sepanjang badan sosial tersebut tidak mencari keuntungan;
  4. Pengusaha kecil termasuk koperasi adalah pengusaha yang pada saat akan menerima hibah jumlah nilai aktivanya tidak termasuk tanah dan/atau bangunan tidak melebihi Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

 

 

Pasal 2

 

(1)

Harta hibahan yang diterima oleh badan-badan dan pengusaha kecil termasuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan sepanjang antara pemberi hibah dengan penerima hibah tersebut tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. 

(2)

Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan oleh penerima hibah sesuai dengan nilai sisa buku harta hibahan. 

 

 

Pasal 3

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 4

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

 

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD