Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
605/KMK.04/1994
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 605/KMK.04/1994

TENTANG

BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang :
 
  1. bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 atas bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan batas bunga simpanan anggota koperasi yang tidak dipotong Pajak Penghasilan dengan keputusan Menteri Keuangan;
 
Mengingat :
 
  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
 
 
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :
 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN.
 
 
Pasal 1
 
Batas seluruh bunga simpanan setiap anggota koperasi yang tidak dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, adalah sebesar jumlah yang tidak melebihi Rp. 144.000,00 (seratus empat puluh empat ribu rupiah) setiap bulannya.
 
 
Pasal 2
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
 
 
Pasal 3
 
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA