Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, harus dibayar selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
|
(2) |
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, harus disetor selambat-lambatnya tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
|
(3) |
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, harus disetor selambat-lambatnya tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
|
(4) |
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus dibayar selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
|
(5) |
Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor, harus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen impor.
|
(6) |
Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan.
|
(7) |
Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau Badan lain sebagai Pemungut Pajak, harus disetor selambat-lambatnya tanggal tujuh bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
|
(1) |
Pemotong dan Pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, harus memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan . yang dibebani membayar Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut, kecuali terhadap karyawan atau pegawai tetap, bukti pemotongan hanya wajib diberikan apabila diminta oleh yang bersangkutan.
|
(2) |
Tanda bukti pemotongan dan pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
(1) |
Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir.
|
(2) |
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) harus melaporkan hasil . pemungutannya selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyetoran pajak.
|
(3) |
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (7) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyetoran pajak.
|
(4) |
Surat Pemberitahuan Masa atau pelaporan hasil pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak, Pemotong Pajak atau Pemungut Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan
|
(1) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berupa menerima seluruhnya atau sebagian atau penolakan dalam jangka waktu sepuluh hari sejak permohonan diterima dengan lengkap.
|
(2) |
Terhadap utang pajak yang telah diterbitkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
|
(3) |
Masa angsuran atau penundaan diberikan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keputusan diterbitkan.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.