Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
| (1) | Penghasilan netto Wajib Pajak luar negeri dari kegiatan usaha pelayaran atau penerbangan dalam jalur internasional ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran brutonya. | 
| (2) | Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 2,64 (dua persen enam puluh empat per seribu), dari peredaran bruto dan bersifat final. | 
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.