Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Penghasilan netto Wajib Pajak luar negeri dari kegiatan usaha pelayaran atau penerbangan dalam jalur internasional ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran brutonya.
|
(2) |
Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 2,64 (dua persen enam puluh empat per seribu), dari peredaran bruto dan bersifat final.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.