Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 639/KMK.04/1994

Kategori : PPh

Tata Cara Pemotongan Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 639/KMK.04/1994

TENTANG

TATA CARA PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN
 ATAS HADIAH UNDIAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian, telah diatur kewajiban pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas hadiah undian oleh penyelenggara undian;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian, pelaksanaan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan atas hadiah undian diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;
  3. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengatur tata cara pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas hadiah undian dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3575);
  4. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Penyelenggaraan undian wajib memotong Pajak Penghasilan dalam hal hadiah undian dibayarkan berupa uang dan memungut Pajak Penghasilan dalam hal hadiah undian diserahkan dalam bentuk natura atau kenikmatan.

(2)

Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto nilai hadiah yang dibayarkan atau nilai pasar hadiah berupa natura atau kenikmatan yang diserahkan dan bersifat final.

 

 

Pasal 2

 

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipotong atau dipungut oleh Penyelenggara undian sebelum hadiah undian dibayarkan atau diserahkan kepada yang berhak.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terutang pada akhir bulan dibayarkan atau diserahkannya hadiah undian, dan harus disetorkan secara kolektif ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.

(2)

Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Surat Setoran Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak penyelenggara undian.

 

 

Pasal 4

 

Penyelenggara undian melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong atau dipungut dan disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat - lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkan atau diserahkannya hadiah undian tersebut.

 

 

Pasal 5

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 6

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 29 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD