Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 649/KMK.04/1994

Kategori : PPh

Organisasi Internasional Yang Tidak Berkewajiban Memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Ayat (1) Huruf D


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 649/KMK.04/1994

TENTANG

ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK BERKEWAJIBAN MEMOTONG PAJAK PENGHASILAN
 PASAL 21 DAN PASAL 26 AYAT (1) HURUF D

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, Menteri Keuangan berwenang menentukan organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, atas penghasilan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi luar negeri dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26;
  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, dipandang perlu menetapkan organisasi internasional yang tidak berkewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459), dan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  2. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK BERKEWAJIBAN MEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 AYAT (1) HURUF D.

 

 

Pasal 1

 

Organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini tidak berkewajiban memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 atas imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukannya.

 

 

Pasal 2

 

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan pada organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang seluruh penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak wajib melaporkan penghasilannya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

 

 

Pasal 3

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini di tetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 4

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD