Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, ditetapkan pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan. |
(2) | Apabila tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak ada kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, saat diperolehnya dividen ditetapkan pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir. |
(1) | Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menghitung dividen yang menjadi haknya terhadap laba setelah pajak sebanding dengan penyertaannya pada badan usaha di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 |
(2) | Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam negeri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak saat dividen tersebut dianggap diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. |
(3) | Apabila kemudian terjadi pembagian dividen dalam jumlah yang melebihi dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka kelebihan jumlah tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut |
(1) | Penghitungan dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak dilakukan apabila sebelum jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 1, badan usaha di luar negeri dimaksud sudah membagikan dividen yang menjadi hak Wajib Pajak. |
(2) | Apabila kemudian terjadi pembagian dividen selain dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dividen tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada Tahun pajak dibagikannya dividen tersebut. |
(1) | Pajak atas dividen yang telah dibayar atau dipotong di luar negeri dapat dikreditkan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. |
(2) | Dalam hal terjadi pembagian dividen yang saat perolehannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pajak yang dibayar atau dipotong di luar negeri atas dividen tersebut dikreditkan pada tahun pajak dibayar atau dipotongnya pajak tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.