Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1)
|
Penghasilan netto Wajib Pajak Badan yang melakukan kerjasama dengan PT. Telkom dalam pembangunan sarana telekomunikasi dengan sistem Pola Bagi Hasil tahap I dihitung atas dasar penghasilan bruto dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebesar 14,285% (empat belas koma dua ratus delapan puluh lima persen).
|
(2)
|
Penghasilan bruto yang diterima Wajib Pajak Badan dari PT. Telkom sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penghasilan bruto selama masa bagi hasil atau bagian penghasilan Wajib Pajak Badan yang bersangkutan sesuai dengan perjanjian Pola Bagi Hasil tahap I.
|
(3)
|
Penghasilan netto Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari kegiatan lain selain yang tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984.
|
(1) |
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang diterima oleh Wajib Pajak Badan adalah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari penghasilan netto atau sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto dan bersifat final.
|
(2) |
PT. Telkom wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari setiap pembayaran kepada Wajib Pajak Badan dan menyetorkannya ke Bank Penerima Setoran Pajak atas nama Wajib Pajak Badan yang bersangkutan.
|
(3) |
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 atas penghasilan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan tersebut dalam tahun berjalan dihitung sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984.
|
(1) |
Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984.
|
(2) |
Atas penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) wajib dibukukan dalam pembukuan yang terpisah.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.