Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari jenis pajak PPh/PPN/ PPn BM, langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang PPh/PPN/PPn BM, dan/atau sanksi administrasinya berupa bunga dan/atau denda kecuali terhadap utang pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
(2) |
Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran PPh/PPN/PPn BM, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh/PPN/PPn BM yang akan terutang atau dengan utang PPh/PPN/PPn BM atas nama Wajib Pajak lain.
|
(1) |
Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
|
(2) |
Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya SKPLB.
|
(3) |
Kelebihan pembayaran pajak yang timbul karena surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding ataupun karena pembayaran lebih atas utang pajak yang tercantum pada Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
|
(4) |
Apabila permohonan dimaksud pada ayat (1) diterima sebelum SKPLB diterbitkan dan dimaksud pada ayat (3) diterima sebelum terbit keputusan pembetulan, keputusan keberatan, putusan banding, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya SKPLB atau diterbitkannya keputusan pembetulan, keputusan keberatan atau putusan banding.
|
(5) |
Kelebihan pembayaran pajak yang berkaitan dengan tahun pajak, bagian tahun pajak dan masa pajak 1994 dan sebelumnya, setelah diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
|
(6) |
Jangka waktu satu bulan adalah jangka waktu yang sama dengan bulan takwim dimana permohonan diterima atau SKPLB diterbitkan.
|
(1) |
Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan Buku Pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran;
|
(2) |
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.