Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. |
Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 637/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
"Pasal 1
|
||||||
|
|||||||
2. |
Ditambah ketentuan baru Pasal 4A sebelum Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 637/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 sebagai berikut:
"Pasal 4A
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.