Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 81/KMK.04/1995

Kategori : PPh

Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81/KMK.04/1995

TENTANG

PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
 DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 telah diatur ketentuan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek;
  2. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan tersebut dipandang perlu untuk mengatur tata cara pelaksanaan pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3574);
  4. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan : 

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK

 

 

Pasal 1

 

(1) Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 
  1. pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran umum perdana ("initial public offering") menjadi efektif;
  2. saham pendiri adalah saham yang dimiliki oleh pendiri yang diperoleh dengan harga kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari harga saham pada saat penawaran umum perdana ("initial public offering");
  3. perantara pedagang efek adalah perusahaan efek yang telah menjadi anggota bursa yang melakukan transaksi jual beli saham di bursa efek, baik untuk kepentingannya sendiri maupun untuk kepentingan orang lain.
(2) Termasuk dalam pengertian pendiri adalah orang pribadi atau badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu : 
  1. karena Warisan;
  2. karena hibah yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994;
  3. karena cara lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat pengalihan tersebut.
(3) Termasuk dalam pengertian saham pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah; 
  1. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana ("initial public offering").
  2. saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.
(4) Tidak termasuk pengertian saham pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah : 
  1. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham;
  2. saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana (initial public offering) yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya;
  3. saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana.

 

 

Pasal 2

 

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dipungut Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994, yaitu sebesar :

  1. 0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan atas semua transaksi penjualan saham;
  2. tambahan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan atas transaksi penjualan saham pendiri, kecuali penjualan saham pendiri oleh perusahaan modal ventura atas penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya.

 

 

Pasal 3

 

Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh penyelenggara bursa efek melalui pedagang perantara efek pada saat menerima pelunasan transaksi penjualan saham.

 

 

Pasal 4

 

Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) yang melakukan penjualan saham di bursa efek, wajib menyampaikan surat pernyataan kepada perantara pedagang efek dan penyelenggara bursa efek tentang rincian jumlah saham pendiri dan bukan pendiri yang dijual.

 

 

Pasal 5

 

(1) Penyelenggara bursa efek wajib menyetor Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulan atas transaksi penjualan saham yang dilakukan pada bulan sebelumnya. 
(2) Penyelenggara bursa efek wajib menyampaikan laporan tentang pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 25 pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran.

 

 

Pasal 6

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan fungsinya masing-masing.

 

 

Pasal 7

 

(1) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. 
(2) Khusus untuk pemungutan Pajak Penghasilan atas saham pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 jo. Pasal 2 huruf b mulai berlaku atas transaksi penjualan saham tanggal 13 Februari 1995. 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Februari 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD