Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
82/KMK.04/1995
Peraturan ini telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. untuk melihat Peraturan terbaru

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82/KMK.04/1995

TENTANG

JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK MASA MANFAAT
UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang :
 
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (6) dan ayat (11) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, jenis-jenis harta yang termasuk dalam setiap kelompok masa manfaat ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak perlu ditetapkan jenis-jenis harta dalam masing-masing kelompok masa manfaat untuk keperluan penyusutan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
 
Mengingat :
 
  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459), dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  2. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
 
 
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :
 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK MASA MANFAAT UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.
 
 
Pasal 1
 
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah seperti tercantum dalam Lampiran I sampai dengan IV Keputusan ini.
 
 
Pasal 2
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
 
 
Pasal 3
 
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 7 Februari 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA