Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
82/KMK.04/1995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82/KMK.04/1995

TENTANG

JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK MASA MANFAAT
UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang :
 
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (6) dan ayat (11) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, jenis-jenis harta yang termasuk dalam setiap kelompok masa manfaat ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak perlu ditetapkan jenis-jenis harta dalam masing-masing kelompok masa manfaat untuk keperluan penyusutan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
 
Mengingat :
 
  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459), dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  2. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
 
 
MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :
 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK MASA MANFAAT UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.
 
 
Pasal 1
 
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah seperti tercantum dalam Lampiran I sampai dengan IV Keputusan ini.
 
 
Pasal 2
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
 
 
Pasal 3
 
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 7 Februari 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA