Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Ketentuan pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut. Pasal 3
Pelaksanaan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). |
2. | Ketentuan Pasal 4 huruf b diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : Pasal 4
|
3. | Ketentuan Pasal 4 huruf c dibuat, sehingga Pasal 4 huruf d menjadi Pasal 4 huruf c. |
4. | Ketentuan Pasal 5 ayat (1) a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 5
|
5. | Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dicabut, sehingga Pasal 5 ayat (3) menjadi Pasal 5 ayat (2) dengan perubahan sebagai berikut : Pasal 5
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.