Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 217/KMK.01/1996
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1131/KMK.04/1989 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 Tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai Atas Cek D
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 217/KMK.01/1996
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1131/KMK.04/1989
TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1989
TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL
YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka menjamin penerimaan negara dari bea meterai, maka dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dengan Keputusan Menteri Keuangan;.
- Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1131/KMK.04/1989 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 Tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai Atas Cek Dan Bilyet Giro;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/KMK.04/1995 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai;.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1131/KMK.04/1989 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1989 TENTANG PERUBAHAN BESARNYA TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1131/KMK.04/1989 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1989 Tentang Perubahan Besarnya tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai Atas Cek Dan Bilyet Giro, sebagai berikut :
1. | Ketentuan pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut. Pasal 3 |
2. | Ketentuan Pasal 4 huruf b diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : Pasal 4
|
3. | Ketentuan Pasal 4 huruf c dibuat, sehingga Pasal 4 huruf d menjadi Pasal 4 huruf c. |
4. | Ketentuan Pasal 5 ayat (1) a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 5
|
5. | Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dicabut, sehingga Pasal 5 ayat (3) menjadi Pasal 5 ayat (2) dengan perubahan sebagai berikut : Pasal 5
|
Perusahaan percetakan yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia dengan persetujuan Menteri Keuangan untuk mencetak tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro sebelum Keputusan ini berlaku, masih tetap dapat melakukan pencetakan tanda lunas Bea Meterai atas cek dan bilyet giro sampai dengan jangka waktu 12 bulan sejak ditetapkan Keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.