Peraturan Pemerintah Nomor : 25 TAHUN 2001
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995
TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN
DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH
YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA
PINJAMAN LUAR NEGERI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi melalui pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (LN RI Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No.126, TLN No.3984);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No.50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No.127, TLN No.3985);
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI.
Mengubah Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri (LN RI Tahun 1995 No.70) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No.95), sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :"
Pasal 3
Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah."
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Permerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
|
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 48
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995
TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN
DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH
YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA
PINJAMAN LUAR NEGERI
Bahwa dalam rangka pembangunan nasional dalam rangka pemulihan kegiatan ekonomi serta kelangsungan pembiayaan proyek-proyek pembangunan yang belum dapat sepenuhnya dapat dibiayai dari penerimaan dalam negeri, maka peranan dana bantuan luar negeri baik berupa pinjaman luar negeri maupun hibah masih diperlukan. Untuk itu pemberian fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, masih perlu diberikan. Namun demikian, fasilitas hanya bersifat sementara dan akan dipertimbangkan kembali sesuai dengan kemampuan pembiayaan dari sumber dalam negeri dan perkembangan sosial ekonomi nasional.
Pasal I
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI NOMOR 4092
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.