Keputusan Presiden Nomor : 42 TAHUN 1988
Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Kertas Koran Untuk Penerbitan Surat Kabar Dan Majalah Serta Untuk Penyerahan Surat Kabar Dan Majalah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1988
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK
PENERBITAN SURAT KABAR DAN MAJALAH SERTA UNTUK PENYERAHAN SURAT KABAR DAN MAJALAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa untuk lebih menunjang pelaksanaan pembangunan nasional di bidang penerangan dan pers, diperlukan langkah-langkah untuk membantu tetap tersedianya secara luas, surat kabar majalah sebagai salah satu sarana penyalur informasi;
- bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu diberikan kemudahan berupa Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor dan atas penyerahan kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan majalah serta penyerahan surat kabar dan majalah ditanggung oleh Pemerintah dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 menjadi undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3280);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
- Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terhutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986 (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 66);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN MAJALAH SERTA UNTUK PENYERAHAN SURAT KABAR DAN MAJALAH.
Pajak Pertambahan Nilai yang Terhutang atas impor kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan majalah ditanggung oleh Pemerintah.
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan majalah, serta untuk penyerahan surat kabar dan majalah ditanggung oleh Pemerintah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 berlaku untuk jangka waktu antara tanggal 17 Oktober 1988 sampai dengan tanggal 16 Oktober 1989.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1987 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 17 Oktober 1988.
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
ttd
SOEHARTO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 30
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.