Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 968/KMK.04/1983
Macam Dan Jenis Barang Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 968/KMK.04/1983
TENTANG
MACAM DAN JENIS BARANG YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa macam dan jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Pasal 8 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 55);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pabrikan atau impor Barang Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagai tambahan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(1) |
Atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini, dikenakan pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen).
|
(2) |
Atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini, dikenakan pajak dengan tarif 20% (dua puluh persen).
|
Direktur Jenderal Pajak memberikan penegasan lebih lanjut mengenai macam, jenis atau merek dagang barang-barang tertentu yang serupa dengan barang-barang yang termasuk dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam melaksanakan Keputusan ini.
Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.