Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 432/KMK.04/1984
Bentuk, Ukuran, Pengadaan Dan Tata Cara Penyampaian Faktur Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 432/KMK.04/1984
TENTANG
BENTUK, UKURAN, PENGADAAN DAN TATA CARA PENYAMPAIAN FAKTUR PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa bentuk, ukuran, pengadaan dan tata cara penyampaian Faktur Pajak perlu disesuaikan dengan kebutuhan administrasi Pengusaha Kena Pajak;
Pasal 13 ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
Saran masyarakat pengusaha yang tergabung dalam berbagai organisasi dan asosiasi usaha mengenai bentuk, ukuran, pengadaan dan tata cara penyampaian Faktur Pajak;
MEMUTUSKAN :
Dengan menarik kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 972/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983;
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, PENGADAAN DAN TATA CARA PENYAMPAIAN FAKTUR PAJAK.
(1) |
Bentuk dan ukuran Faktur Pajak dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pengusaha Kena Pajak.
|
(2) | Satu perangkat Faktur Pajak sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) lembar : Lembar ke-1 untuk Pembeli atau Penerima Jasa sebagai bukti Pajak Masukan; Lembar ke-2 untuk Pengusaha Kena Pajak sebagai bukti Pajak Keluaran. |
(3) |
|
(4) | Urutan isi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a dapat disesuaikan dengan kebutuhan administrasi Pengusaha Kena Pajak. |
(5) | Untuk pemungutan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak. |
Pengusaha Kena Pajak dapat membeli atau mencetak sendiri formulir Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, d, dan ayat (2) huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 dikenakan pajak, wajib membuat Faktur Pajak dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) atau saat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk mengatur tentang bentuk, isi dan tata cara penggunaan Faktur Pajak yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak yang sifat Kegiatannya melakukan penjualan secara eceran langsung kepada konsumen perseorangan.
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Mei 1984
MENTERI KEUANGAN
ttd
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.