Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atas penyerahan Barang Mewah yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :
|
|
|
(2) |
Pajak Penjualan atas penyerahan Barang Mewah untuk Barang Mewah yang dikembalikan oleh pembeli, mengurangi Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Mewah tersebut.
|
(1) |
Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan, apabila Barang Kena Pajak dan/atau Barang Mewah yang dikembalikan itu diganti dengan Barang Kena Pajak lainnya yang sama baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya oleh Pengusaha Kena Pajak yang bertindak sebagai penjual Barang Kena Pajak dan/atau yang menghasilkan Barang Mewah tersebut;
|
(2) |
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
(1) |
Dalam hal Barang Kena Pajak dan/atau Barang Mewah dikembalikan, sedangkan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut sudah dibuatkan Faktur Pajaknya, pembeli diharuskan membuat dan menyampaikan "Nota Retur" kepada Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut;
|
(2) |
Nota Retur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat oleh pembeli yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sepanjang NPWP tersebut tercantum dalam Faktur Pajak dari pembelian Barang Kena Pajak dan/atau Barang Mewah;
|
(3) |
Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
|
|
|
(4) |
Nota Retur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) lembar :
- Lembar ke-1 : Untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak; - Lembar ke-2 : untuk arsip pembeli. |
(5) |
Bentuk, ukuran dan urutan isi Nota Retur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat disesuaikan dengan kebutuhan administrasi perusahaan atau dapat dibuat seperti contoh yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.