Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 193/KMK.01/1985
Tata Cara Penggunaan Sticker Dalam Pemungutan, Pelunasan Dan Penyampaian Laporan Pajak Pertambahan Nilai 1984 Atas Pita Rekaman Suara (Kaset Isi)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 193/KMK.01/1985
TENTANG
TATA CARA PENGGUNAAN STICKER DALAM PEMUNGUTAN, PELUNASAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 ATAS PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa penggunaan sticker sebagai bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Penjualan 1951 atas pita rekaman suara (kaset isi) dipandang cukup effektif dalam mengamankan penerimaan Negara di bidang perpajakan;
- bahwa karenanya dipandang perlu untuk melanjutkan penggunaan sticker tersebut dalam pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;
- bahwa sehubungan dengan hal itu perlu ditetapkan tata cara penggunaan sticker dalam pemungutan, pelunasan dan penyampaian laporan Pajak Pertambahan Nilai 1984 atas pita rekaman suara (kaset isi) dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985.
MEMUTUSKAN :
- Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 758/KMK.04/1982 tanggal 4 Desember 1982 tentang Penunjukkan Pabrikan Pita Kaset Kosong Dalam Negeri sebagai Piutang pengganti Pajak Penjualan yang terhutang oleh Industri Rekaman Kaset (Kaset Isi);
- Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 759/KMK.04/1982 tanggal 4 Desember 1982 tentang Bukti Pelunasan Pajak Penjualan Atas Pita Rekaman (Kaset Isi) dengan menggunakan sticker;
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN STICKER DALAM PEMUNGUTAN, PELUNASAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 ATAS PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI).
(1) |
Yang dimaksud dengan sticker Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah pita yang terbuat dari kertas atau bahan lain dalam bentuk, ukuran, warna dan isi tertentu yang ditetapkan, dan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(2) |
Sticker Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang (Pajak Keluaran) atas penyerahan pita rekaman suara (Kaset Isi) oleh Pengusaha Kena Pajak (Industri Rekaman Suara/Kaset). |
Setiap pita rekaman suara atau kaset isi yang beredar wajib dibubuhi sticker Pajak Pertambahan Nilai 1984.
(1) |
Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak yang telah dibayar oleh Perusahaan Industri Rekaman atas pembelian kaset kosong dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk meminta sticker. |
(2) |
Permintaan sticker sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan memperlihatkan Faktur Pajak yang bersangkutan. Faktur Pajak tersebut diberi tanda penggunaannya oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) |
Dalam hal jumlah nilai sticker yang diminta lebih besar dari jumlah Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar harus disetor Ke Kas Negara. |
(4) |
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dilakukan paling lambat tanggal 15 setelah akhir bulan sticker dimaksud dalam ayat (3) diminta. |
Sisa sticker Pajak Penjualan Per 31 Maret 1985 dari Perusahaan Industri Rekaman yang belum digunakan dapat ditukarkan dengan sticker Pajak Pertambahan Nilai 1984 dengan jumlah rupiah yang sama.
Permintaan dan penukaran sticker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 hanya dapat diajukan oleh Perusahaan Industri Rekaman yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Orang atau Badan yang mengedarkan atau memperdagangkan pita rekaman suara atau kaset isi tanpa dibubuhi sticker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 1984.
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 20 Februari 1985
MENTERI KEUANGAN
ttd.
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.