Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 129/KMK.04/1985
Dasar Pengenaan Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai 1984 Atas Impor Barang Kena Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 129/KMK.04/1985
TENTANG
DASAR PENGENAAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk memberikan kepastian mengenai pengertian impor Barang Kena Pajak, dasar pengenaan dan tata cara pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 971/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983, dipandang perlu untuk memberikan penegasan lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Ordonansi Bea, Stbl. 1931 Nomor 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Pasal 1 huruf h, i, w Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang PPN 1984 menjadi Undang-undang; jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3);
- Pasal 10 dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 55);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Pembebasan dari Bea Keluar Umum untuk keperluan golongan-golongan Pejabat dan Ahli Bangsa Asing yang tertentu;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957 tentang Pembebasan dari Bea Masuk atas Dasar Hubungan Internasional;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk Kiriman-kiriman Hadiah;
MEMUTUSKAN :
Dengan menarik kembali Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 971/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983;
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DASAR PENGENAAN DAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK.
(1) |
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memungut : |
|
|
(2) |
Tidak dipungut pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atas Barang Kena Pajak yang diimpor. |
|
(1) |
Dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang adalah Nilai Impor;
|
(2) |
Yang dimaksud dengan Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu harga Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pabean di bidang impor. |
(1) |
Besarnya Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen);
|
(2) |
Besarnya Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah : |
|
|
(3) |
Pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan pungutan tambahan di samping Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
Pajak yang terhutang dihitung dengan menerapkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dikalikan dengan Nilai Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilaksanakan pada saat Barang Kena Pajak di impor ke dalam Daerah Pabean, bersamaan dengan saat pelunasan penghitungan bea yang terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pabean.
(1) |
Pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dicantumkan dalam Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Dipakai (PPUD);
|
(2) |
Dalam hal dilakukan penjualan secara lelang atas Barang Kena Pajak yang telah ditetapkan tidak dikuasai lagi oleh pemiliknya, maka pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) dicantumkan dalam Faktur Penjualan;
|
(3) |
Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Dipakai (PPUD) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Faktur Penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku sebagai Faktur Pajak. |
(1) |
Tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur sesuai dengan Ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
|
(2) |
Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. |
Keputusan ini berlaku pada saat mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 23 Januari 1985
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.