Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 485/KMK.01/1986
Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Dan Bahan Asal Impor Yang Dipergunakan Dalam Pembuatan Komoditi Ekspor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 485/KMK.01/1986
TENTANG
PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG
DIPERGUNAKAN DALAM PEMBUATAN KOMODITI EKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai, pajak pertambahan nilai yang dibayar atas impor barang dan bahan yang dipergunakan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam pembuatan komoditi ekspor dapat diminta kembali;
- bahwa dalam rangka mengurangi beban administrasi bagi Pengusaha Kena Pajak, maupun administrasi pajak, perlu diatur suatu ketentuan khusus mengenai kompensasi kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dan bahan yang dipergunakan dalam pembuatan komoditi ekspor dengan hak Pengusaha Kena Pajak untuk meminta pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar;
- bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan suatu peraturan tentang penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dan bahan dalam pembuatan komoditi ekspor dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1984;
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah, terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 76 tahun 1985;
- Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 656/Kpb/IV/85, Nomor 329/KMK.05/1985, Nomor 18/2/KEP/GBI tentang Penyempurnaan Ketentuan-ketentuan Umum di Bidang Impor;
- Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 657/Kpb/IV/85, Nomor 330/KMK.05/1985, Nomor 18/3/KEP/GBI tentang Penyempurnaan Ketentuan-ketentuan Umum di Bidang Ekspor;
- Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 315/KMK.01/1986, Nomor 134/Kpb/V/86 dan Nomor 19/4/KEP/GBI tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembebasan Bea Masuk Atas Barang dan Bahan Impor yang Dipergunakan untuk Pembuatan Komoditi Ekspor.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG DIPERGUNAKAN DALAM PEMBUATAN KOMODITI EKSPOR.
Yang dimaksud dengan barang dan bahan asal impor dalam Keputusan ini adalah barang dan bahan asal impor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 315/KMK.01/1986, Nomor 134/Kpb/V/86 dan Nomor 19/4/KEP/GBI tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembebasan Bea Masuk Atas Barang dan Bahan Impor Yang Dipergunakan Untuk Pembuatan Komoditi Ekspor.
Penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang dan bahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada produsen eksportir.
Dalam hal barang dan bahan asal impor sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 mendapatkan persetujuan pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan, maka persetujuan tersebut berlaku juga sebagai persetujuan penangguhan pembayaran PPN atas impor barang dan bahan yang dipergunakan dalam pembuatan komoditi ekspor.
Produsen eksportir yang mendapatkan penangguhan pembayaran PPN atas impor sebagaimana dimaksud Pasal 3 wajib menyerahkan jaminan bank/surety bond sebesar nilai PPN atas impor yang ditangguhkan atas barang dan bahan asal impor tersebut.
Kepala Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk (P4BM) diberi wewenang untuk menetapkan, menagih dan mencairkan jaminan bank/surety bond terhadap :
- kelebihan dan penangguhan PPN atas impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
- biaya administrasi atas pelanggaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan masing-masing.
Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Juli 1986.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Juni 1986
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.