Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan Negara yang melakukan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah.
|
(2) |
Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan bersamaan dengan saat pembayaran, dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan rekanan Pemerintah, pada Surat Perintah Membayar (SPM) yang berkenaan.
|
(3) |
Dalam jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah.
|
(1) |
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Kantor Perbendaharaan Negara adalah sebesar 10/110 bagian dari jumlah pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah.
|
(2) |
Dalam hal jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) termasuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh Kantor Perbendaharaan Negara dihitung seperti tersebut dalam contoh pada Lampiran Keputusan ini.
|
(1) |
Tata cara pemungutan, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
|
(2) |
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan bidang masing-masing.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.