Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 164/KMK.04/1986
Tata Cara Pemungutan, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Kantor Perbendaharaan Negara Untuk Pembayaran Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Dari Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pe
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 164/KMK.04/1986
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH OLEH KANTOR PERBENDAHARAAN NEGARA UNTUK PEMBAYARAN OLEH PEMERINTAH
ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK DARI
PENGUSAHA KENA PAJAK REKANAN PEMERINTAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa tata cara pemungutan, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Kantor Perbendaharaan Negara untuk pembayaran oleh Pemerintah kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjadi rekanan Pemerintah perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1986 tentang Penunjukan Kantor Perbendaharaan Negara untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dibayar oleh Pemerintah untuk pengadaan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.04/1985;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH KANTOR PERBENDAHARAAN NEGARA UNTUK PEMBAYARAN OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK DARI PENGUSAHA KENA PAJAK REKANAN PEMERINTAH.
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan Negara yang melakukan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah. |
(2) |
Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan bersamaan dengan saat pembayaran, dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan rekanan Pemerintah, pada Surat Perintah Membayar (SPM) yang berkenaan. |
(3) |
Dalam jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah. |
(1) |
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Kantor Perbendaharaan Negara adalah sebesar 10/110 bagian dari jumlah pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah. |
(2) |
Dalam hal jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) termasuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh Kantor Perbendaharaan Negara dihitung seperti tersebut dalam contoh pada Lampiran Keputusan ini. |
(1) |
Tata cara pemungutan, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. |
(2) |
Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan bidang masing-masing. |
Keputusan ini berlaku untuk pembayaran yang dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan Negara mulai tanggal 1 April 1986.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1986.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Maret 1986
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
RADIUS PRAWIRO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.