Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Pengusaha tersebut dalam Pasal 1, kecuali perusahaan air bersih, wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga) :
|
|||||||||
(2) |
Kontraktor yang menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 wajib membuat Faktur Pajak paling sedikit dalam rangkap 4 (empat) :
Contoh Faktur Pajak dilampirkan pada Keputusan ini (Lampiran II).
|
|||||||||
(3) |
Pengusaha atau Kontraktor sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah ex Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986" pada Faktur Pajak yang bersangkutan.
|
(1) |
Pengusaha sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 dan Kontraktor sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
|
(2) |
Pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut pada ayat (1) harus dilampirkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).
|
(1) |
Perum Perumnas harus menyampaikan laporan tentang jumlah PPN yang ditanggung oleh Pemerintah atas perolehan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
|
(2) |
Pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut pada ayat (1) harus dilampirkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2).
|
(1) |
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil.
|
(2) |
Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil atas beban anggaran bagian XVI dan pada waktu bersamaan membukukan untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.