Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Untuk ketertiban pelayanan dan pengawasan Fiskal Luar Negeri bagi Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, pengecualian dari kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri diberikan dengan menggunakan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).
|
(2) |
Formulir SKBFLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk continuous form persegi panjang berukuran 30,5 cm X 21,7 cm berlogo Departemen Keuangan R.I., serta menggunakan Nomor Seri dan Kepala Surat : DEPARTEMEN KEUANGAN R.I DIREKTORAT JENDERAL PAJAK/ KANTOR WILAYAH........ /KANTOR PELAYANAN PAJAK sebagai UPFLN. Contoh Formulir SKBFLN dimaksud sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini.
|
(3) | Formulir SKBFLN terbagi atas 3 (tiga) bagian, yaitu: |
|
|
(4) |
Untuk pengamanan keaslian Formulir SKBFLN, logo Departemen Keuangan R.I. terbuat dari bahan kertas yang dibubuhi dengan tinta khusus yang apabila diberikan sinar ultraviolet maka logo Departemen Keuangan tersebut akan tampak bercahaya;
|
(5) |
Untuk keabsahan Formulir SKBFLN harus ditanda tangani dan dibubuhi cap UPFLN oleh petugas UPFLN pada bagian yang telah ditentukan.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.