Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 351/PJ/2003
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-156/PJ/2000 Tentang Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 351/PJ/2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-156/PJ/2000
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT KETERANGAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa berdasarkan pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ/2001 tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-527/PJ/2001, pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) langsung diberikan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan kembali Bentuk Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ/2000 tentang Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000,Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 64; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4097);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 390/KMK.04/2000 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak Ke Luar Negeri;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Bertolak ke Luar Negeri.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ/2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-527/PJ/2001;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ/2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-528/PJ/2001;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ/2000 tentang Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-156/PJ/2000 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT KETERANGAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI.
Mengubah ketentuan Pasal 2 sehingga keseluruhan ketentuan Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) |
Untuk ketertiban pelayanan dan pengawasan Fiskal Luar Negeri bagi Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, pengecualian dari kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri diberikan dengan menggunakan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).
|
(2) |
Formulir SKBFLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk continuous form persegi panjang berukuran 30,5 cm X 21,7 cm berlogo Departemen Keuangan R.I., serta menggunakan Nomor Seri dan Kepala Surat : DEPARTEMEN KEUANGAN R.I DIREKTORAT JENDERAL PAJAK/ KANTOR WILAYAH........ /KANTOR PELAYANAN PAJAK sebagai UPFLN. Contoh Formulir SKBFLN dimaksud sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini.
|
(3) | Formulir SKBFLN terbagi atas 3 (tiga) bagian, yaitu: |
|
|
(4) |
Untuk pengamanan keaslian Formulir SKBFLN, logo Departemen Keuangan R.I. terbuat dari bahan kertas yang dibubuhi dengan tinta khusus yang apabila diberikan sinar ultraviolet maka logo Departemen Keuangan tersebut akan tampak bercahaya;
|
(5) |
Untuk keabsahan Formulir SKBFLN harus ditanda tangani dan dibubuhi cap UPFLN oleh petugas UPFLN pada bagian yang telah ditentukan. |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2004.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Oktober 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP.060027375
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.