Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Tarif PPh lapisan terendah sebesar 15% (lima belas persen) menurut Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 diterapkan atas :
|
|
|
(2) |
Tarif lapisan terendah sebesar 15% (lima belas persen) menurut Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 diterapkan atas perkiraan penghasilan netto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penghasilan bruto berupa honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa oleh tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d ke-1, yang jumlahnya tidak dihitung atas dasar banyaknya hari yang dipakai untuk menyelesaikan jasa yang diberikan.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.